LEMABAGA AMIL ZAKAT INFAQ SODAQOH NAHDLATUL ULAMA

REKENING LAZISNU DESA KLAHANG :
Rekening Zakat : 1294-01-002356-53-0 atas nama LAZIZNU Desa Klahang.
Rekening Infaq dan Shodaqoh : 1294-01-002355-53-4 atas nama LAZISNU Desa Klahang.

Find Out More Purchase Theme

Layanan Zakat Infaq dan Shodaqoh

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Blog

Sabtu, 08 Februari 2020

menabung amal untuk akhirat kita

menabung amal untuk akhirat kita

Sadarkah kita bahwa untuk hidup di akhirat kelak pun kita harus punya tabungan yang hanya bisa diisi saldonya selama hidup di dunia saja, batas waktu menabungnya adalah ketika nyawa sampai di tenggorokan.
Pernahkah kita menanyakan, sudah berapa banyak jumlah saldo tabungan akhirat kita ? Karena, sama seperti saldo tabungan di dunia… Saldo tabungan akhirat ini bisa memperlihatkan kesiapan kita terhadap hal-hal tak terduga di kehidupan setelah mati kelak.
Salahsatu cara kita menabung pahala untuk akhirat kita adalah sedekah. Sedekah merupakan naungan bagi kita kelak di hari kiamat. Sedekah yang banyak berarti naungan yang besar, sedekah yang sedikit dan pelit berarti naungan yang kecil.
“Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panas kubur bagi pelakunya. Sungguh pada hari kiamat, seorang mukmin akan berlindung di bawah naungan sedekahnya.” (Silsilah As-Shahihah).

Selain terus menambah saldo tabungan akhirat, jangan lupa untuk menghindari hal-hal yang menyebabkan berkurang dan terkurasnya saldo tabungan akhirat kita.

Adapun perbuatan yang membahayakan dan sudah pasti bisa menyunat habis saldo tabungan akhirat kita, tertulis dalam hadist Rasululloh saw berikut:

“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”

Mereka menjawab: “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta/barang.”

Rasululloh bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun ia juga datang dengan membawa dosa kedzaliman. Ia pernah mencerca si ini, menuduh tanpa bukti terhadap si itu, memakan harta si anu, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang itu.

Maka sebagai tebusan atas kedzalimannya tersebut, diberikanlah di antara kebaikannya kepada si ini, si anu dan si itu.

Hingga apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang didzaliminya sementara belum semua kedzalimannya tertebus, diambillah kejelekan/ kesalahan yang dimiliki oleh orang yang didzaliminya lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR Muslim).

Semoga kita terjauh dari berbagai perbuatan tercela, merugikan orang lain, yang pastinya bisa menguras saldo tabungan akhirat kita, serta menjadikan kita bagian dari orang-orang yang bangkrut. Aamiin aamiin yaa robbal'aalamiin.

Kamis, 06 Februari 2020

Berbagi dalam setiap kondisi.

Berbagi dalam setiap kondisi.


Sayyidina Umar bin Khattab bercerita, suatu hari seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW untuk meminta-minta, lalu beliau memberinya. Keesokan harinya, laki-laki itu datang lagi, Rasulullah juga memberinya. Hari berikutnya, lelaki itu datang lagi dan kembali meminta, Rasulullah pun memberinya.

Pada keesokannya, lelaki itu datang kembali untuk meminta-minta, Rasulullah lalu bersabda, “Aku tidak mempunyai apa-apa saat ini. Tapi, ambillah yang kau mau dan jadikan sebagai utangku. Kalau aku mempunyai sesuatu kelak, aku yang akan membayarnya.” Sahabat Umar lalu berkata, “Wahai Rasulullah janganlah memberi di luar batas kemampuanmu.”
Namun, Rasulullah tidak menyukai perkataan Umar tadi. Tiba-tiba, datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata, “Ya Rasulullah, jangan takut, terus saja berinfak. Jangan khawatir dengan kemiskinan.” Mendengar ucapan laki-laki tadi, Rasulullah SAW tersenyum, lalu beliau berkata kepada Umar, “Ucapan itulah yang diperintahkan oleh Allah kepadaku.” (HR Turmudzi).

Dengan meresapi cerita di atas, kita dapat meneladani kedermawanan Rasululloh saw yang senantiasa mau berbagi kepada sesama dalam segala kondisi, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.

Selasa, 28 Januari 2020

Terima kasih Pak Kades Klahang...

Terima kasih Pak Kades Klahang...

Klahang.Sokaraja(27/01/2020).Sebuah lembaga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa bagi lembaga yang berkedudukan di  tingkat Desa. Demikian pula Lazisnu Desa Klahang, sangat berterima kasih kepala Pemerintah Desa, Kepala Desa khususnya yang selama ini selalu mendukung langkah Lazisnu Desa Klahang.
Kahadiran beliau merupakan wujud nyata kepedulian akan keberadaan Lazisnu Desa Klahang, dengan harapan adanya Lazisnu Desa Klahang dapat menjadi "teman" Pemerintah Desa dalam membantu warga Desa yang kurang atau tidak mampu.
Harapan ini sesuai dengan "keadaan" Lazisnu Desa Klahang yang "memang" hanya sebagai perantara antara pemberi dan penerima, sebagai penyambung antar keduanya.
Semoga perjuangan ini senantiasa di ridloi oleh Alloh SWT. Sehingga semakin bermanfaat dan memberi manfaat kepada umat. Aamiin yaa robbal'aalamiin.

Reorganisasi Lazisnu Klahang...

Reorganisasi Lazisnu Klahang...

Klahang.Sokaraja(27/01/2020). Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh SWT pelaksanaan reorganisasi Lazisnu Klahang Sokaraja dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Masih belajar memang, dan banyak penyederhanaan acara, tapi tidak mengurangi maksud dan tujuan dari acara tersebut. Masih banyak kekurangan memang, tapi itu sebagai gambaran awal dari sebuah kegiatan yang menandai akhir sebuah periode, dan memilih untuk periode selanjutnya. Dengan harapan gambaran awal dari sebuah reorganisasi, seiring berjalannya waktu dan proses pemahaman terhadap aturan atau Pedoman tata kelola lembaga Lazisnu yang telah dikeluarkan oleh Lazisnu Pusat.
Harapan yang besar diletakkan dibahu para penerus, meski ada personel lama, tapi dengan ditambahkan personel bari, diharapkan akan memberikan pengaruh yang positif dalam perkembangan jalannya organisasi atau lembaga yang bernama Lazisnu Desa Klahang. Selamat berjuang, semoga Alloh SWT memberikan kekuatan dan bimbingan dalam setiap langkah. Aamiin yaa robbal'aalamiin.

Kamis, 23 Januari 2020

Melangkah bersama...Berjuang bersama.

Melangkah bersama...Berjuang bersama.

Klahang (23/01/2020).Kebersamaan itu indah, terutama dalam perjuangan syiar agama, baik dalam bentuk amaliah maupun membangun ekonomi umat.
Lazisnu Klahang selalu berusaha untuk bersama dalam setiap langkah, agar semakin indah dalam perjuangan yang tak kenal lelah.
Terima kasih kepada Pemerintah Desa Klahang yang selama ini memberikan masukan dan saran kepada kami. Terima kasih kepada segenap pengurus NU, MUSLIMAT NU, GP ANSOR, BANSER NU, FATAYAT NU, IPNU dan IPPNU Desa Klahang dan seluruh relawan yang telah membantu dan berjalan beriringan dalam melaksanakan program program yang ada.
Terima kasih pula kepada seluruh donatur Lazisnu Klahang Sokaraja, yang telah menunaikan zakat infaq dan sedekahnya melalui kami. Terima kasih...

Mari tunaikan zakat; karena dalam harta kita ada, ada hak bagi kaum dhu'afa.

Mari tunaikan zakat; karena dalam harta kita ada, ada hak bagi kaum dhu'afa.

Telah dimaklumi bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
 بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه) 
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim) 
Di samping itu, zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lûm minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata: 
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره 
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331) Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah: 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا  “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) Dan firman Allah: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ  
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 - 271) (Baca: Zakat: Definisi, Sejarah, dan Hikmahnya) (Makna Perintah Zakat Bergandengan dengan Perintah Shalat dalam Al-Qur'an) Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan. Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.

Mari...kita tunaikan zakat pertanian, melalui Lazisnu Klahang Sokaraja.

Mari...kita tunaikan zakat pertanian, melalui Lazisnu Klahang Sokaraja.


Syariat Islam sebenarnya membagi zakat pertanian berdasar dua kategori lahan. Pertama, lahan tadah hujan (‘atsary), dan kedua lahan irigasi berbayar (dawalib). Namun, berbekal mencermati realitas di masyarakat, ada juga lahan yang di waktu musim penghujan, ia mendapat siraman air hujan dan sudah mencukupi. Namun, ketika musim kemarau, areal itu disirami dengan irigasi berbayar. Berbekal realita ini, maka para ulama memasukkan kategori lahan jenis ketiga, yaitu lahan dari irigasi campuran.
Untuk pertanian dengan pengairan berbayar, zakat yang mesti dikeluarkan sebesar 5 persen; dengan pengairan gratis (hujan, dll), sebesar 10 persen. Bagaimana bila campuran gratis dan berbayar? Ada banyak jenis tanaman pangan. Tanaman pangan yang manshush (tertuang dalam teks syariat) adalah tanaman pangan yang masuk kategori biji-bijian dan bisa disimpan dalam jangka waktu lama. Dengan begitu, maka yang masuk dalam kategori jenis tanaman wajib zakat adalah gandum, padi, jagung, dan jenis kacang-kacangan (al-ful). Adapun untuk jenis tanaman produktif, adalah tanaman yang bisa dimanfaatkan segi buahnya untuk tujuan diperdagangkan. Penekanan pada sisi buah ini dikarenakan asal dari teks syariat (nash), hanya menyebutkan zakat buah (tsimar). Contoh dari tanaman ini adalah kurma dan anggur. Untuk kategori tanaman yang sifatnya manshush ini, para ulama sepakat mengelompokkan zakatnya sebagai zakat pertanian.   Apakah sudah cukup sampai di sini? Ternyata tidak. Para ulama berselisih pendapat mengenai pengertian buah di sini. Semisal, tanaman karet, ia masuk kategori tanaman produktif dalam bentuk produksi getah karet. Tanaman sawit, maka hasil produksi berupa buah sawit. Perkebunan Teh, masuk unsur produktifnya berupa daun teh.   Karena sebelumnya tidak dijumpai dalam teks, maka teknik penyelesaian zakat dari kelompok tanaman produksi jenis ini, diperselisihkan. Ada yang memutus wajib zakat pertanian, namun ada pula yang memutus sebagai bukan zakat pertanian melainkan dikembalikan pada qashdu li-al-tijarah (niat diperdagangkan)-nya. Jika melihat dari sisi qashdu al-tijarah, maka zakatnya dinamakan zakat perdagangan (tijarah). Insyaallah kita bahas kelak dalam zakat perkebunan. Kali ini kita fokus terlebih dulu pada zakat pertanian.   Syariat Islam sebenarnya membagi zakat pertanian berdasar dua kategori lahan. Pertama, lahan tadah hujan (‘atsary), dan kedua lahan irigasi berbayar (dawalib). Namun, berbekal mencermati realitas di masyarakat, ada juga lahan yang di waktu musim penghujan, ia mendapat siraman air hujan dan sudah mencukupi. Namun, ketika musim kemarau, areal itu disirami dengan irigasi berbayar. Berbekal realita ini, maka para ulama memasukkan kategori lahan jenis ketiga, yaitu lahan dari irigasi campuran. Kita akan masuk dalam penjelasan masing-masing.   Lahan Tadah Hujan (‘Atsary) Umumnya masyarakat memaknai lahan tadah hujan ini sebagai lahan yang pengairannya hanya mengandalkan air hujan semata atau limpasan air hujan semata (al-saili). Tidak ada sarana irigasi lain selain hal itu. Padahal tidak demikian pengertiannya, sebagaimana yang tertuang di dalam kitab-kitab turats yang mu’tabar.   Masuk dalam rumpun lahan pertanian tadah hujan adalah tanah yang pengairannya berada di lokasi yang dekat dengan sungai sehingga akar-akar tanaman budidaya secara langsung menyerap dan mengambil air dari sungai, adalah masuk dalam rumpun lahan tadah hujan. Fiqih membahasakan tanaman seperti ini dengan istilah al-ba’lu. Demikian pula dengan lahan pertanian yang dialiri oleh mata air tidak berbayar (‘adamu al-mu’nati), semua ini adalah masuk kategori tadah hujan.   Memang di dalam nash dinyatakan sifat umum dari model siraman ini, dinyatakan sebagai air langit (mau al-sama’) saja. Namun para ulama menangkap illat (alasan dasar hukum) dari air langit ini sebagai irigrasi gratis, tanpa dipungut biaya (‘adamu al-mu’nah). Terhadap tanaman yang memiliki kesamaan illat seperti ini, maka diputuskan besaran wajibnya zakat sebagai 10% dari hasil tanaman, dengan catatan telah mencapai nishab dan haul (Kifayatu al-Akhyar, juz I, halaman 189).   Lahan Irigasi Berbayar Fiqih sebenarnya hanya menyatakan konsepsi:   
إن سقيت بدواليب أو غرب نصف العشر
Artinya: “Jika sebuah tanaman diairi dengan menggunakan gayung atau timba yang besar, maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%)” (Kifayatu al-Akhyar, Juz I, halaman 189).   Dawalib memiliki makna dasar berupa gayung atau timba kecil. Artinya, untuk menyirami tanaman, dibutuhkan jerih payah mendatangkan airnya dan menyiramkannya. Andai perlu seorang pekerja untuk mendatangkan, maka pekerja tersebut menghendaki ujrah (upah). Upah masuk dalam rumpun mu’nah (biaya). Adanya biaya ini kemudian dijadikan illat bahwa semua kategori irigasi pertanian yang dilakukan dengan jalan mengeluarkan biaya, adalah masuk rumpun ma suqiyat bi dawalib (areal irigasi berbayar).   Qiyas di atas sebenarnya juga berangkat dari sebuah pengertian dalil asal berupa hadits Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam:   فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ   
Artinya: “Setiap areal yang mendapat siraman lagit, mata air, atau tadah hujan, maka zakatnya adalah 10%. Sementara areal yang disirami dengan memakai onta, maka zakatnya adalah 5%” (HR. Bukhari).   Alhasil, lahan tanaman yang diperoleh dari lahan irigasi berbayar, bila telah mencapai nishab dan haul, maka kewajiban zakatnya adalah 5%.   Lahan Irigasi Campuran Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa lahan yang masuk kategori ini, adalah lahan dengan ciri khas irigasinya tergantung pada musim. Pada waktu musim penghujan, ternyata kondisinya cukup dengan siraman air hujan semata. Sementara pada waktu musim kemarau, maka lahan harus diairi dengan menggunakan irigasi berbayar. Nah, bagaimana dengan ketentuan zakatnya? Ini adalah sebuah pertanyaan penting sekali disampaikan.   Menurut Syekh Taqiyuddin al-Hushny dalam Kifayatu al-Akhyar, solusi zakatnya adalah dengan ditetapkan dengan jalan taqshith. Taqshith ini dilakukan dengan jalan membandingkannya antara lama areal disirami dengan air hujan, dan disirami dengan air irigasi berbayar. Bila lama bulan antara penghujan dan kemarau adalah sama dalam satu tahunnya (penghujan 6 bulan, kemarau 6 bulan), maka zakat yang bisa dipungut dari areal irigasi campuran ini adalah sebesar 7,5%. Besaran persentase yang sama juga ditetapkan untuk lama musim penghujan dan kemarau yang tidak jelas/tidak diketahui. Suatu misal, pemilik ragu-ragu, berapa lama musim penghujan telah lewat, dan kemarau telah lewat, maka dalam kondisi seperti ini, seluruh hasil tanaman yang diperoleh dari musim penghujan dan kemarau ditotal secara umum, kemudian diambil 7,5%-nya sebagai zakat.   Bagaimana bila diketahui lama masing-masing musim? Dalam kondisi seperti ini, maka tata cara penentuan besaran zakat bisa dilakukan dengan cara membandingkannya. Semisal, musim penghujan berlangsung selama 4 bulan. Sementara musim kemarau, berlangsung selama 8 bulan. Maka cara menghitung persentase zakatnya, adalah harus lebih dari 5%, dan kurang dari 10%.   Contoh, jika satu tahun tadah hujan harus mengeluarkan zakat sebesar 10%, maka untuk lama 4 bulan irigasi tadah hujan, maka persentase zakatnya adalah sebesar: (4 bulan/12 bulan) x 10% = 3,33%. Untuk 8 bulan irigasi berbayar, maka persentase zakatnya adalah sebesar (8 bulan/12 bulan) x 5% = 3,33 %. Total persentase tadah hujan ditambah total persentase irigasi berbayar = 3.33% + 3.33%, sehingga total 6,66%.   Nah, sekarang bikinlah contoh lain, semisal jika lama irigasi hujan selama 8 bulan, dan irigasi berbayar 4 bulan, maka berapa persenkah zakat yang harus dibayarkan? Jika jawaban anda adalah 8,33%, maka jawaban anda adalah benar. Wallahu a’lam bish shawab. (nuonline).

Bersama kita peduli pada sesama.

Bersama kita peduli pada sesama.

Klahang (23/06/2019).Kepedulian kita kepada anak yatim merupakan bentuk ketaatan kita atas anjuran Nabi Muhammad saw. Sebuah hal yang indah saat rasa berbagi tertanam dan mentradisi dalam masyarakat kita.
Janji Nabi akan kebersamaan yang diimpikan oleh setiap Muslim di dalam Surga bagi umat yang peduli anak yatim.
Dalam rangka perwujudan dari kepedulian itulah, Lazisnu Klahang Sokaraja dalam salahsatu programnya menyasar pada anak yatim dan atau piatu, baik berupa santunan maupun bantuan alat sekolah bagi mereka.
Tentu saja kami tidak bisa sendiri, namuj membutuhkan dukungan dan ukuran tangan saudara untuk menitipkan sebagian rizki yang dimiliki untuk sedikit berbagi. Semoga kepedulian kita menjadi penolong kita di akhirat kelak, aamiin yaa robbal'aalamiin.

Senin, 20 Januari 2020

Bantuan (sedikit untuk membantu biaya) pendidikan dari donatur Lazisnu Klahang Sokaraja.

Bantuan (sedikit untuk membantu biaya) pendidikan dari donatur Lazisnu Klahang Sokaraja.

Klahang (20/02/2020). Alhamdulillah tahap demi tahap kami lalui, satu persatu program yang sudah tergambar dapat terealisasi. Mulai dari program pokok rutin yaitu pembagian sembako bagi sebagian fakir miskin, santunan bagi sebagian anak yatim dan atau piatu. Bertambah lagi dengan program bantuan untuk mushola, bantuan alat sekolah bagi sebagian anak yatim dan atau piatu dan kurang mampu, juga bantuan kebencanaan (orang yang kena bencana), dan terbaru adalah bantuan (sedikit untuk biaya) pendidikan yang terakhir dilaksanakan hari ini, bagi 2 anak yang melalui pertimbangan dari Dewan Pembina dan Pengawas Syariah Lazisnu Klahang Sokaraja, dan survey yang dilakukan oleh Pengurus Lazisnu Klahang.
Bertahap memang, belum banyak yang bisa terangkul, tapi semoga...dan semoga...dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar zakat infaq dan shodaqoh melalui Lazisnu Klahang Sokaraja, semakin banyak hal yang bisa dijangkau dan terealisasi, semakin banyak yang terbantu. Harapan kami dan mereka...

Minggu, 19 Januari 2020

Terima kasih...para donatur, atas kepedulian anda kepada sesama.

Terima kasih...para donatur, atas kepedulian anda kepada sesama.

Klahang (02/05/2019). Kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq dan sedekah perlu ditingkatkan, agar dapat membantu mereka yang membutuhkan. 
Lazisnu Klahang Sokaraja merupakan lembaga resmi di tingkat Desa Klahang yang fokus pada pengelolaan dana zakat infaq dan sedekah yang dikumpulkan dari para donatur.
Lazisnu merupakan perantara antara orang yang memberi dengan orang yang diberi. Ini patut dipahami, agar menjadi kesepahaman bersama bahwa pada hakikatnya yang memiliki jasa besar dalam kepedulian kepada sesama adalah para donatur itu sendiri, Lazisnu hanya berfungsi sebagai fasilitas perantara.

zakat hebat, sedekah berkah... Lazisnu Klahang semoga Istiqomah dan amanah.

zakat hebat, sedekah berkah... Lazisnu Klahang semoga Istiqomah dan amanah.

Klahang(23/04/2019).Dalam perjalanan suatu lembaga atau organisasi pasti ada halangan atau rintangan yang menghadang, baik dari internal maupun eksternal lembaga itu sendiri. Tapi yang pasti ketika keinginan untuk maju itu ada, maka lembaga itu pasti dapat bertahan dan tidak mungkin menjadi semakin baik.
Lazisnu Klahang Sokaraja juga berkeinginan untuk dapat menjadi lembaga yang bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Untuk itu, besar harapan kami atas dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama sama menyadarkan diri kita akan kewajiban zakat, pentingnya infaq dan shodaqoh untuk membantu sesama.
Mari...kita tunaikan zakat infaq dan sedekah melalui Lazisnu Klahang Sokaraja yang semoga berkah. Aamiin yaa robbal 'aalamiin.

Kamis, 16 Januari 2020

banner sosialisasi gratis

banner sosialisasi gratis


Lazisnu Klahang siap membuatkan banner gratis untuk warung atau toko.
Silahkan hubungi contact person kami.
sebagai langkah kongkrit kami untuk selalu mensosialisasikan Lazisnu Klahang agar semakin dikenal masyarakat. Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar zakat infaq dan sedekah.

Lazisnu Peduli Bencana

Lazisnu Peduli Bencana

Salahsatu program Lazisnu Klahang adalah ikut sedikit membantu kepada warga masyarakat Desa Klahang yang terkena bencana. Hal ini menjadi komitmen kami dan sebagai bentuk tanggungjawab kami atas kepercayaan para donatur yang telah menunaikan zakat infaq dan sedekah melalui Lazisnu Klahang Sokaraja.

zakat hebat untuk umat.

zakat hebat untuk umat.

Berzakatlah, seperti halnya sholat, puasa dan haji. Karena itu kewajiban. Jika kamu masih bingung terkait jenis dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, LAZISNU KLAHANG SOKARAJA siap bantu kamu agar lebih mudah dalam berzakat, infaq dan shodaqoh.
Hubungi kami melalui kontak yang ada (085726259490/Ujang Riyanto) untuk layanan konsultasi, layanan jemput zakat infaq shodaqoh dan layanan lainnya.
Kalau mau transfer donasi ZIS melalui rekening, kami juga melayani. 
Nomor Rekening Zakat : 129401002356530. (BRI KCP Sokaraja).
Nomor rekening Infaq shodaqoh : 129401002355534. (BRI KCP Sokaraja).

Rabu, 15 Januari 2020

Persiapan Reorganisasi Lazisnu Klahang

Persiapan Reorganisasi Lazisnu Klahang

KLAHANG.SOKARAJA(13/01/2020).Segenap Pengurus dan Relawan Lazisnu Klahang Sokaraja melakukan rapat persiapan reorganisasi kepengurusan Lazisnu Klahang periode 2016-2019. Rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Januari 2028 pukul 20.00 WIB di gedung NU Ranting Klahang.
Harapan yang besar untuk adanya tenaga baru yang membawa gagasan baru dari pengurus baru nantinya, dalam mewarnai dan memperindah jejak langkah Lazisnu Klahang dalam mengelola dana Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) yang sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan yang ada. Sehingga bisa memberikan dampak yang nyata bagi umat Islam di Desa Klahang.
Untuk itu, segenap pengurus Lazisnu Klahang, memohon bantuan doa agar pelaksanaan reorganisasi nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin yaa robbal 'aalamiin.
Suasana rapat yang sersan (serius dan santai)

Our Blog

Tentang Kami

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

LAZISNU Desa Klahang siap menerima dan mengelola Zakat, Infak dan Shodaqoh saudara secara profesional dan amanah. Berbagi dengan sesama, tidak harus menunggu kaya. Apa yang kita makan, akan habis. Apa yang kita simpan, belum tentu kita nikmati. Apa yang kita zakatkan, infaqkan dan kita shodaqohkan, akan menjadi rizki yang kita nantikan di akhirat. Ayo salurkan zakat, infaq dan shodaqohmu melalui LAZISNU Desa Klahang. Karena dalam harta kita, ada hak mereka yang tak punya. Jika ingin kaya, maka bersedekahlah. Tidaklah akan berkurang harta yang kita infaq/shodaqohkan dengan ikhlas, kecuali Alloh akan melipatgandakan. Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk kesejahteraan umat. Karena Zakat membersihkan harta yang kita miliki
REKENING LAZISNU DESA KLAHANG :
Rekening Zakat :
1294-01-002356-53-0 atas nama LAZIZNU Desa Klahang.
Rekening Infaq dan Shodaqoh :
1294-01-002355-53-4 atas nama LAZISNU Desa Klahang.