SOKARAJA(06/04/2016).Sebagai organisasi yang
memiliki basis massa terbesar di Indonesia PBNU telah memutuskan untuk
membentuk satu pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), yang diharapkan
menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi.
Masalah-masalah yang menjadi titik prioritas dari pemberdayaan Zakat, Infaq dan
Shadaqah tersebut kemudian dijabarkan dalam program-program unggulan dari LAZIS
NU. Melalui institusi Pimpinan Ranting LAZIS NU Desa Klahang Kecamatan Sokaraja
Kabupaten Banyumas berkhidmat memfasilitasi pada muzakki/donatur untuk ikut
serta berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Komitmen tersebut merupakan
tanggung jawab moral bagi Pimpinan Ranting LAZIS NU Desa Klahang agar kaum
dhu’afa dapat keluar dari kemelut hidup mereka, yang pada gilirannya akan
tebentuk suatu komunitas masyarakat yang dicita-citakan bersama memberdayakan
Umat, terutama di Desa Klahang.
A.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlotul Ulama (LAZISNU);
- Keputusan Pimpinan Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlotul Ulama (LAZISNU) Nomor : 02/SP/PP/LAZISNU/I/2015 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZISNU) Kabupaten Banyumas;
- Keputusan Pimpinan Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlotul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Banyumas tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZISNU) Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
B.
Visi dan Misi
Visi :
Menjadi lembaga pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang kompetitif,
amanah dan
profesional
Misi :
Optimalisasi kualitas pengelolaan Zakat, infaq dan Shadaqh yang transparan,
terukur,
berdayaguna dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan
kemandirian masyarakat.
C.
Program Kerja
1. Peduli
Sosial Kemanusiaan (NuCare).
a.
Kebutuhan
Pokok Fakir Miskin.
b.
Kesehatan.
c.
Bencana.
d.
Ibnu
Sabil, Muallaf, Ghorim.
2. Peduli
Pendidikan Tunas Bangsa (NuSmart).
a.
Pendanaan
Beasiswa Prestasi.
b.
Pendanaan
Pendidikan bagi Siswa/Siswi dan Mahasiswa Keluarga Miskin.
3. Peduli
Kegiatan Ilmiah dan Kemaslahatan Umat.
a.
Kegiatan-kegiatan
Seminar, Workshop dan lain-lain.
b.
Sarpras
Tempat Ibadah dan lain-lain.
4. Bina
Dakwah (NuSkill).
a.
Bina
Dakwah Masyarakat.
b.
Bina
Dakwah Kampus/Sekolah.
c.
Bina
TPQ dan Madin.
d.
Menyelenggarakan
Pendidikan dan Pelatihan (siap kerja).
5. Pengembangan
Ekonomi Umat (NuPreneur).
a.
Pendanaan
Modal Usaha (Bergulir/Hibah).
b.
Pendanaan
Sarana Usaha.
0 komentar:
Posting Komentar