KLAHANG (20/06/2016).Pentasyarufan (penyaluran) dana zakat, infaq dan shodaqoh yang terkumpul di Lazisnu Ranting Klahang kepada para mustahiq (orang yang berhak) dibagi menjadi dua;
a. Pentasyarufan secara Konsumtif,
Pentasyarufan yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.
Kebutuhan pokok yang bersifat primer ini terutama dirasakan oleh
kelompok fakir, miskin, gharim, anak yatim piatu, orang jompo/ cacat
fisik yang tidak bisa berbuat apapun untuk mencari nafkah demi
kelangsungan hidupnya. Kebutuhan mereka memang nampak hanya bisa diatasi
dengan menggunakan harta zakat secara konsumtif, umpama untuk makan dan
minum pada waktu jangka tertentu,pemenuhan pakaian, tempat tinggal dan
kebutuhan hidup lainnya yang bersifat mendesak.
b. Pentasyarufan secara produktif
Adalah pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh secara produktif yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat, infaq dan shodaqoh kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syara’. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syari’at dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat, infaq dan shodaqoh.
zakat, infaq dan shodaqoh produktif dengan demikian adalah pemberian zakat, infaq dan shodaqoh yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dimana harta atau dana zakat, infaq dan shodaqoh yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.
Contoh konkret pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh sebagai usaha produktif adalah pemberian modal usaha. Kalau cara ini berjalan dengan lancar maka kemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh tentunya bisa sangat besar. Banyak orang yang bisa mendapat modal, bisa bekerja, menjadikan hidupnya cukup bahkan kaya dan akhirnya berubah dari mustahiq ke muzakki. Jika zakat, infaq dan shodaqoh produktif ini bisa terlaksana dengan baik dan benar, niscaya kemiskinan akan berangsur-angsur berkurang dan bahkan hilang.
b. Pentasyarufan secara produktif
Adalah pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh secara produktif yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat, infaq dan shodaqoh kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syara’. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syari’at dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat, infaq dan shodaqoh.
zakat, infaq dan shodaqoh produktif dengan demikian adalah pemberian zakat, infaq dan shodaqoh yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dimana harta atau dana zakat, infaq dan shodaqoh yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.
Contoh konkret pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh sebagai usaha produktif adalah pemberian modal usaha. Kalau cara ini berjalan dengan lancar maka kemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh tentunya bisa sangat besar. Banyak orang yang bisa mendapat modal, bisa bekerja, menjadikan hidupnya cukup bahkan kaya dan akhirnya berubah dari mustahiq ke muzakki. Jika zakat, infaq dan shodaqoh produktif ini bisa terlaksana dengan baik dan benar, niscaya kemiskinan akan berangsur-angsur berkurang dan bahkan hilang.
0 komentar:
Posting Komentar