Selasa, 21 Juni 2016

MODEL PENTASYARUFAN/PENYALURAN DANA ZIS DI LAZISNU DESA KLAHANG



KLAHANG (20/06/2016).Pentasyarufan (penyaluran) dana zakat, infaq dan shodaqoh yang terkumpul di Lazisnu Ranting Klahang kepada para mustahiq (orang yang berhak) dibagi menjadi dua;
a. Pentasyarufan secara Konsumtif,
Pentasyarufan yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.
Kebutuhan pokok yang bersifat primer ini terutama dirasakan oleh kelompok fakir, miskin, gharim, anak yatim piatu, orang jompo/ cacat fisik yang tidak bisa berbuat apapun untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya. Kebutuhan mereka memang nampak hanya bisa diatasi dengan menggunakan harta zakat secara konsumtif, umpama untuk makan dan minum pada waktu jangka tertentu,pemenuhan pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup lainnya yang bersifat mendesak.

b. Pentasyarufan secara produktif
Adalah pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh secara produktif yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat, infaq dan shodaqoh kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syara’. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syari’at dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat, infaq dan shodaqoh.
zakat, infaq dan shodaqoh produktif dengan demikian adalah pemberian zakat, infaq dan shodaqoh yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dimana harta atau dana zakat, infaq dan shodaqoh yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.
Contoh konkret pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh sebagai usaha produktif adalah pemberian modal usaha. Kalau cara ini berjalan dengan lancar maka kemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh tentunya bisa sangat besar. Banyak orang yang bisa mendapat modal, bisa bekerja, menjadikan hidupnya cukup bahkan kaya dan akhirnya berubah dari mustahiq ke muzakki. Jika zakat, infaq dan shodaqoh produktif ini bisa terlaksana dengan baik dan benar, niscaya kemiskinan akan berangsur-angsur berkurang dan bahkan hilang.

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Kami

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

LAZISNU Desa Klahang siap menerima dan mengelola Zakat, Infak dan Shodaqoh saudara secara profesional dan amanah. Berbagi dengan sesama, tidak harus menunggu kaya. Apa yang kita makan, akan habis. Apa yang kita simpan, belum tentu kita nikmati. Apa yang kita zakatkan, infaqkan dan kita shodaqohkan, akan menjadi rizki yang kita nantikan di akhirat. Ayo salurkan zakat, infaq dan shodaqohmu melalui LAZISNU Desa Klahang. Karena dalam harta kita, ada hak mereka yang tak punya. Jika ingin kaya, maka bersedekahlah. Tidaklah akan berkurang harta yang kita infaq/shodaqohkan dengan ikhlas, kecuali Alloh akan melipatgandakan. Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk kesejahteraan umat. Karena Zakat membersihkan harta yang kita miliki
REKENING LAZISNU DESA KLAHANG :
Rekening Zakat :
1294-01-002356-53-0 atas nama LAZIZNU Desa Klahang.
Rekening Infaq dan Shodaqoh :
1294-01-002355-53-4 atas nama LAZISNU Desa Klahang.