Rabu, 08 Juni 2016

BEBERAPA HIKMAH ZAKAT

KLAHANG(07/06/2016).Di dalam agama Islam, seorang muslim yang memiliki kemampuan berupa materi harta, diwajibkan untuk membantu sesama muslim yang masih dalam kategori tidak mampu "fakir miskin" melalui perantara zakat. Baik itu zakat dalam rangka membersihkan harta (zakat mal) atau zakat yang bertujuan untuk membersihkan jiwa setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan (zakat fitrah). dalam agama Islam, seorang muslim yang memiliki kemampuan berupa materi harta, diwajibkan untuk membantu sesama muslim yang masih dalam kategori tidak mampu "fakir miskin" melalui perantara zakat. Baik itu zakat dalam rangka membersihkan harta (zakat mal) atau zakat yang bertujuan untuk membersihkan jiwa setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan (zakat fitrah).
Selain dalam rangka memenuhi perintah Gusti Allah taala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, zakat memiliki fungsi tersendiri dalam mengurangi angka kemiskinan manusia, khususnya di kalangan muslimin. Mungkin telah banyak kajian berupa tulisan ataupun pengajian mengenai bab zakat, baik itu zakat mal atau zakat fitrah.
Tulisan ini hanya untuk menambahi sedikit dari penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan oleh para Kiai kita semua atas bab zakat, khususnya seputar hikmah zakat, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, terbukanya pintu kasih sayang Tuhan lantaran doanya orang fakir miskin. Sebab seorang fakir miskin ketika ia berdoa meminta belas kasih kepada Gusti Allah taala dengan lisan maqãl atau lisan hãl dengan tadlarru, maka terketuklah pintu kasih sayang Tuhan kepadanya dan mengabulkan doanya. Doa seorang fakir miskin tersebut akan terwujud pada kemaslahatan para aghniya (orang-orang kaya) yang telah me-tasharruf-kan hartanya untuk zakat. Sehingga pertolongan dan ridlo Allah taala terlimpahkan kepadanya, yang pada akhirnya memberikan tambahan keberkahan kepada harta dan kehidupannya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Tidaklah tertolak suatu qadla (keputusan jalan hidup manusia) kecuali dengan doa, dan tidaklah bertambah umur manusia kecuali dengan menebar kebaikan".
Kedua, zakat adalah salah satu amal mulia, karena didalamnya mengandung solusi empat perkara mumin. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Amal yang paling mulia adalah Idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada mumin dengan menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau menghilangkan rasa lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka". Dengan zakat, seorang muslim secara tidak langsung membahagiakan fakir miskin, dengan zakat seorang fakir miskin dapat membeli sandang pangan, dan dengan zakat pula seorang fakir miskin menutupi kebutuhan mereka. Karena diantara fungsi pensyariatan zakat adalah memerangi kesulitan dan kemiskinan hidup muslimin.
Ketiga, zakat merupakan salah satu wasilah untuk menghilangkan sifat kikir seorang muslim. Sebagaimana diketahui bersama, cinta harta yang berlebihan, pelit terhadap sesama dapat menimbulkan madlorot (kerusakan) pada seseorang. Tidak lain solusinya adalah dengan berzakat atas harta yang dimilikinya. Kalaulah seseorang tidak menzakatkan hartanya, maka kecintaannya kepada harta yang berlebihan tidak akan hilang, sifat kikir akan tetap tersemat pada dirinya.
Keempat, zakat merupakan salah satu upaya pencegahan atas kejahatan. Di antara sebab munculnya kejahatan adalah kemiskinan yang menjerat kehidupan seseorang. Seseorang yang terhimpit kebutuhan ekonomi dalam rangka bertahan hidup, ia akan rela melakukan apapun termasuk melakukan perkara yang terlarang sekalipun. Baik itu mencuri atau merampok harta orang lain. Dengan adanya zakat, setidaknya kriminal kejahatan dapat diminimalisir.
Kelima, zakat dapat menambah berkah dan meredakan amarah Allah. Seorang muslim ketika menunaikan zakat, maka secara tidak langsung telah menunaikan faidah zakat serta meraih keempat hikmah di atas. Setelah ke empat perkara tersebut terpenuhi, maka bagian puncak seorang muslim yang menunaikan zakat adalah bertambahnya keberkahan dalam hidupnya. Begitupula leramnya amarah Allah karena potensi kejahatan serta kerusakan dapat tercegah lantaran zakatnya orang kaya kepada fakir miskin.
Selamat menunaikan Ibadah zakat fitrah, semoga dengan lunasnya tanggung jawab tersebut dapat membersihkan jiwa kita setelah sebulan penuh kita menyucikannya melalui ibadah hablum minallah. Wallahu ala wa alam. Taqobbalallahu minna waminkum shalihal amal.

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Kami

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

LAZISNU Desa Klahang siap menerima dan mengelola Zakat, Infak dan Shodaqoh saudara secara profesional dan amanah. Berbagi dengan sesama, tidak harus menunggu kaya. Apa yang kita makan, akan habis. Apa yang kita simpan, belum tentu kita nikmati. Apa yang kita zakatkan, infaqkan dan kita shodaqohkan, akan menjadi rizki yang kita nantikan di akhirat. Ayo salurkan zakat, infaq dan shodaqohmu melalui LAZISNU Desa Klahang. Karena dalam harta kita, ada hak mereka yang tak punya. Jika ingin kaya, maka bersedekahlah. Tidaklah akan berkurang harta yang kita infaq/shodaqohkan dengan ikhlas, kecuali Alloh akan melipatgandakan. Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk kesejahteraan umat. Karena Zakat membersihkan harta yang kita miliki
REKENING LAZISNU DESA KLAHANG :
Rekening Zakat :
1294-01-002356-53-0 atas nama LAZIZNU Desa Klahang.
Rekening Infaq dan Shodaqoh :
1294-01-002355-53-4 atas nama LAZISNU Desa Klahang.