Kamis, 23 Januari 2020

Mari tunaikan zakat; karena dalam harta kita ada, ada hak bagi kaum dhu'afa.

Telah dimaklumi bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
 بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه) 
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim) 
Di samping itu, zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lûm minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata: 
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره 
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331) Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah: 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا  “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) Dan firman Allah: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ  
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 - 271) (Baca: Zakat: Definisi, Sejarah, dan Hikmahnya) (Makna Perintah Zakat Bergandengan dengan Perintah Shalat dalam Al-Qur'an) Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan. Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Kami

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

LAZISNU Desa Klahang siap menerima dan mengelola Zakat, Infak dan Shodaqoh saudara secara profesional dan amanah. Berbagi dengan sesama, tidak harus menunggu kaya. Apa yang kita makan, akan habis. Apa yang kita simpan, belum tentu kita nikmati. Apa yang kita zakatkan, infaqkan dan kita shodaqohkan, akan menjadi rizki yang kita nantikan di akhirat. Ayo salurkan zakat, infaq dan shodaqohmu melalui LAZISNU Desa Klahang. Karena dalam harta kita, ada hak mereka yang tak punya. Jika ingin kaya, maka bersedekahlah. Tidaklah akan berkurang harta yang kita infaq/shodaqohkan dengan ikhlas, kecuali Alloh akan melipatgandakan. Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk kesejahteraan umat. Karena Zakat membersihkan harta yang kita miliki
REKENING LAZISNU DESA KLAHANG :
Rekening Zakat :
1294-01-002356-53-0 atas nama LAZIZNU Desa Klahang.
Rekening Infaq dan Shodaqoh :
1294-01-002355-53-4 atas nama LAZISNU Desa Klahang.